Senin, 01 April 2013

Apakah Gereja Katolik mengijinkan perkawinan beda agama?


Romo terkasih,
Saya 33 tahun. Calon saya non-kristiani, janda cerai tanpa anak. Kami sudah pacaran 3 tahun, saling mencintai dan menghormati agama masing-masing. Kami ingin menikah. Pihak keluarganya mau pernikahan Katolik, walaupun tahu, anak kami nanti harus dibaptis Katolik. Apakah Gereja Katolik mengijinkan “kawin campur” (beda agama)? Apakah calon saya harus dibaptis lebih dahulu?
Dari Leonardus.
Leonardus yang dikasihi Tuhan.
1.      Setiap perkawinan harus didasarkan pada cinta, artinya, “I for you” totally, without “you for me”, aku untuk kamu sehabis-habisnya, tanpa kamu untuk aku. Untuk itu periksalah calonmu secara cermat. Kalau calonmu lebih banyak “I for you”nya, malah sangat tipis “you for me”nya, nikahilah dia. Tetapi kalau calonmu itu tebal kedagingannya (=prinsip kenikmatan, suka mereguk keuntungan dari orang lain, dan “buta”, sehingga mudah salah pilih orang) lebih tebal daripada kerohaniannya (=mata batinnya tajam dan prinsip korban diri bagi kekasihnya), jangan nekat menikahinya.
2.    Semua agama melarang kawin beda agama. Hukum Gereja Katolik (c.1086, 1142) “Perkawinan beda agama tidaklah sah, kecuali ada ijin uskup”. Alasan gereja Katolik, bukan karena pihak lain itu kafir dan akan membawamu ke neraka, tetapi karena perbedaan paham mengenai dua hal, cinta dan perkawinan. Jangan-jangan paham cintanya itu “you for me” (kamu untuk aku), dan paham perkawinannya membolehkan poligami dan cerai-kawin. Namun walaupun beda agama, kalau sepaham dalam dua hal itu, uskup akan mengijinkannya.
3.    Perkawinan beda agama dalam gereja katolik membolehkan pihak non-katolik tetap memeluk agamanya sendiri, namun pihak non katolik harus mengijinkan anaknya dibaptis Katolik. Kalau demikian, perkawinan boleh diberkati dan diakui sah oleh gereja.
4.   Tapi U.U. Perkawinan 1974 pasal 2 hanya mengakui sah perkawinan di agama masing-masing. Atas dasar ini, kalau mau perkawinan diakui sah dan dicatat oleh negara, Kantor Catatan Sipil menuntut surat baptis kedua pihak. Nah, yang mudah jadi sukar. Malah mustahil.               
RD. B. Justisianto

http://www.santoyakobus.org/page/content/article/53/Apakah-Gereja-Katolik-mengijinkan-perkawinan-beda-agama-.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar